Heru Budi Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Konser Musik di Jakarta, Penonton Dibatasi 70 Persen

Heru tidak mengatakan secara rinci bentuk sanksi yang bakal diterapkan bagi pihak pelanggar konser musik.

Rizki Nurmansyah | Rakha Arlyanto
Sabtu, 12 November 2022 | 16:50 WIB
Heru Budi Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Konser Musik di Jakarta, Penonton Dibatasi 70 Persen
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Konser Musik di Jakarta, Penonton Dibatasi 70 Persen. (Suara.com/Fakhri)

Pada SK ini, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.

Ia mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja," ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Ilustrasi konser musik (Freepik/Drazen Zigic)
Ilustrasi konser musik (Freepik/Drazen Zigic)

Selain kapasitas maksimal penonton jadi 70 persen, pihaknya juga mengatur jam operasional hanya boleh dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca Juga:Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini