Pemprov DKI Larang Warga Bawa Hewan Peliharaan di CFD, Tapi Diizinkan di 51 Tempat Ini

Komunitas Dog Lovers meminta larangan tersebut untuk dicabut.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 14 November 2022 | 19:00 WIB
Pemprov DKI Larang Warga Bawa Hewan Peliharaan di CFD, Tapi Diizinkan di 51 Tempat Ini
Sejumlah warga berolahraga di kawasan Bundara HI, Jakarta, dalam kegiatan CFD, Minggu (21/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat membawa hewan peliharaan saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Hal itu merespons usulan komunitas Dog Lovers yang meminta larangan tersebut untuk dicabut.

Larangan itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang HBKB. Dalam Pasal 7 ayat 1 telah diatur bahwa jalur HBKB hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

"Dengan demikian aktivitas hewan (jenis apapun) tidak termasuk kegiatan yang dapat dilakukan di HBKB," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022).

Syafrin menyampaikan, aktivitas membawa hewan peliharaan dapat dilakukan di Jalan Terowongan Semanggi, yakni sisi timur dan barat.

Baca Juga:Pemprov DKI Janji Beri Kompensasi Rp 25-50 Juta Bagi Warga Terdampak Pohon Tumbang

Selain itu, aktivitas serupa dapat dilakukan di jalan akses sekitar Simpang Semanggi serta taman-taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah tersebar di berbagai titik wilayah DKI Jakarta.

Berikut daftar taman atau RTH yang disediakan Pemprov DKI bagi masyarakat yang membawa hewan peliharaan:

Jakarta Pusat:

  1. Taman Lapangan Banteng,
  2. Taman Menteng,
  3. Taman Situ Lembang,
  4. Taman Suropati,
  5. Taman Sumenep Promenade,
  6. Taman Setara Tanamur,
  7. Taman FO Slipi Skatepark.

Jakarta Barat

  1. Taman Cattleya
  2. Taman Green Garden
  3. Taman Jalur Hijau Kosambi
  4. Taman Pakis Cengkareng
  5. Taman Meruya Ilir Blok F Kembangan
  6. Hutan Kota Srengseng

Jakarta Timur

Baca Juga:Heru Budi Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Konser Musik di Jakarta, Penonton Dibatasi 70 Persen

  1. Taman Apung
  2. Taman Kamboja Padaengan
  3. Taman Dukuh
  4. Taman Pojok Ceria
  5. Taman Delonix
  6. Taman PPA Depsos
  7. Taman Flamboyan
  8. Taman Piknik
  9. Hutan Kota Munjul

Jakarta Utara

  1. Taman Sungai Kendal
  2. Taman Kalijodo
  3. Taman Sarang Bango
  4. Taman Ketapang
  5. Taman Bintaro
  6. Taman Maramba
  7. Taman Sekar Gading
  8. Taman Sunter RW 08
  9. Taman Palem
  10. Taman Hutan Kota Penjaringan
  11. Hutan Mangrove Angke Kapuk

Jakarta Selatan

  1. Taman Margasatwa Ragunan
  2. Taman Mataram
  3. Taman Langsat
  4. Taman Puring
  5. Taman Ayodia
  6. Taman Bumi Perkemahan Ragunan
  7. Taman Papyrus
  8. Taman Bhineka
  9. Taman Kebagusan
  10. Taman Gandaria Tengah V
  11. Taman Mataram Timur
  12. Taman Sriwijaya
  13. Taman Tabebuya
  14. Taman Swadarma
  15. Taman Spatodea Jagakarsa
  16. Taman Lebak Bulus
  17. Taman Dadap Marah
  18. Hutan Kota Sangga Buana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak