Rusunawa Marunda Kembali Dikepung Debu Batu Bara, Dinas LH DKI: Tim Sudah Bergerak

"Tim monitoring dan investigasi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah bergerak memetakan potensi-potensi sumber pencemar di lokasi..."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 15 November 2022 | 13:11 WIB
Rusunawa Marunda Kembali Dikepung Debu Batu Bara, Dinas LH DKI: Tim Sudah Bergerak
Rusunawa Marunda Kembali Dikepung Debu Batu Bara, Dinas LH DKI: Tim Sudah Bergerak. (TIE)

Pemberian sanksi ini juga berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.

"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka lzin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku."

Baca Juga:Debu Batu Bara Kembali Mencemari Udara Kawasan Rusunawa Marunda, FMRM Desak Dibentuknya Tim Investigasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini