SuaraJakarta.id - Polusi debu batu bara masih mengusik ketenangan warga yang tinggal di rumah susun sederhana sewa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Polusi muncul dari aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan itu.
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menyebut polusi debu bukan berasal dari PT. Karya Citra Nusantara -- yang sebelumnya sudah diberikan hukuman.
"Di sekitar Marunda masih banyak sekali industri yang menggunakan batu bara, baik sebagai bahan bakar maupun bongkar muatnya sehingga kalau dari KCN sendiri bisa kami pastikan di sana tidak ada bongkar muat lagi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto, hari ini.
Baca Juga:Terungkap! PT KCN Pelaku Pencemaran Debu Batu Bara Di Marunda Mau Beroperasi Kembali
Dinas memastikan tidak akan berpangku tangan dengan masih adanya polusi debu batu bara.
Asep mengatakan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menelusuri sumber polusi.
"Sedang kami coba koordinasikan dengan KLHK terkait sumber pencemar lainnya. Saya juga sudah menugaskan tim sebagai tindak lanjut akibat sanksi KCN, untuk dapat melihat, memantau, pabrik-pabrik dan industri mana lagi yang masih mencemari," kata dia.
Dinas juga akan akan aktif melakukan pemantauan kualitas udara di sekitar Marunda melalui peralatan yang sudah terpasang di sana.
"Saat ini memang kami sedang melakukan evaluasi terhadap kondisi cuaca dan pencemaran di Marunda. Ini kami sedang menempatkan stasiun pemantauan kualitas udara di sana," kata dia.
Baca Juga:Menhub: Penerimaan PNBP di Pelabuhan Marunda Harus Sesuai Governance
Kegiatan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda menjadi pusat perhatian pada 2021. Debu yang beterbangan ke pemukiman diprotes masyarakat karena merugikan kesehatan mereka.