Sebut Pemprov DKI Tak Akan Pakai PP 36 Tentukan Nilai UMP 2023, Buruh: Semoga Ini jadi Jumat Berkah Bagi Kita Semua!

"Semoga ini adalah menjadi Jumat yang berkah bagi kita semua, berkah bagi buruh DKI dan seluruh rakyat di Indonesia," ucapnya.

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 18 November 2022 | 14:32 WIB
Sebut Pemprov DKI Tak Akan Pakai PP 36 Tentukan Nilai UMP 2023, Buruh: Semoga Ini jadi Jumat Berkah Bagi Kita Semua!
Sebut Pemprov DKI Tak Akan Pakai PP 36 Tentukan Nilai UMP 2023, Buruh: Semoga Ini jadi Jumat Berkah Bagi Kita Semua! (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Sejumlah perwakilan massa buruh yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022) siang diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Terdapat sejumlah informasi yang diterima oleh para buruh dari eksekutif.

Salah satu perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mengatakan dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah menyebut pihaknya tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Regulasi ini ditentang oleh para buruh sejak tahun 2022 karena dianggap merugikan.

Baca Juga:Jelang Penetapan UMP Jakarta 2023, Buruh ke Pj Gubernur DKI: Naikkan Upah Minimal 13 Persen

"Insya Allah yang mereka sampaikan tidak akan memakai PP 36," ujar perwakilan ASPEK di atas mobil komando.

Ia juga menyebut nantinya akan ada aturan baru dari Pemerintah Pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait UMP 2023.

"Bahwasannya Kemenaker dan Kemendagri akan mengeluarkan semacam SK kemungkinan hari ini keluar," ucapnya.

Ia pun menyambut baik soal adanya itikad dari Pemprov DKI yang dianggap ingin mengakomodir kepentingan para buruh.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 14.447 Botol Minuman Keras

"Semoga ini adalah menjadi Jumat yang berkah bagi kita semua, berkah bagi buruh DKI dan seluruh rakyat di Indonesia," ucapnya.

Terakhir, ia menyebut para buruh akan kembali menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Selasa (22/11/2022) pekan depan. Pada momen itu, akan ada sidang Dewan Pengupahan yang isinya penentuan nilai UMP tahun 2023.

"Kita kawal, kawal ketat (UMP 2023 naik) 13 persen. Mudah-mudahan pak Pj Gubernur DKI benar-benar menerapkan.
Paling lambat tgl 28 November Pergub (Kepgub) akan dikeluarkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini