SuaraJakarta.id - Sejumlah buruh dari berbagai elemen menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022). Aksi ini digelar menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 oleh pemerintah, termasuk UMP Jakarta, pada 21 November 2022 mendatang.
Elemen buruh yang berdemo ini terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS LEM SPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan para buruh DKI Jakarta, khususnya ditujukan kepada Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pertama, menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebagai dasar penentuan UMP Jakarta 2023. Mereka menilai aturan itu inskonstitusional berdasar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:Penertiban Miras Ilegal dan Oplosan, Pj Gubenur DKI Jakarta: Hari Ini 14.477 Botol Telah Dimusnahkan
Kedua, buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan alasan adanya ancaman badai resesi yang menghantui Indonesia.
"Resesi itu sebenarnya secara tidak langsung sudah dirasakan seluruh kelas pekerja di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun," ujar orator demo dikutip dari Facebook Suaradotcom, Jumat (18/11/2022).
![Elemen buruh menggelar demo meminta kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 13 persen dalam aksi di depan Balai Kota, Jumat (18/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/18/76707-demo-buruh-minta-kenaikan-ump-jakarta-2023.jpg)
Massa buruh juga mendesak Pj Gubernur DKI dalam penentuan UMP Jakarta 2023 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami meminta Pj Gubernur untuk menentukan upah seminimal-minimalnya 13 persen," ujar orator tersebut.
Putusan PTTUN
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku siap mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 20222 sebesar Rp 4,5 juta.
- 1
- 2