Pesan Ferdy Sambo ke Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Jangan Ngomong Dulu ke Mana-Mana, Ini Aib Keluarga

Ridwan juga menyebut dirinya dimutasi ke Yanma Polri buntut dari kasus Ferdy Sambo itu.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 21 November 2022 | 18:44 WIB
Pesan Ferdy Sambo ke Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Jangan Ngomong Dulu ke Mana-Mana, Ini Aib Keluarga
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJakarta.id - Terdakwa Ferdy Sambo meminta agar kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak tersebar ke mana-mana dulu. Pesan itu ditujukan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit.

Ridwan mengatakan, pesan itu disampaikan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Mabes Polri, ketika ia hendak meninggalkan ruangan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua di rumah dinas Sambo, 8 Juli 2022.

Keterangan ini disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan ngomong dulu ke mana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang agak tegas yang mulia," kata Ridwan.

Baca Juga:Curigai Mutasi Penyidik Kasus Brigadir J, Hakim Cecar Aipda Arsyad soal Intervensi: Tak Berani Bicara di Sidang Etik?

Ketua majelis hakim pun lantas mencecar konteks dari makna pesan Ferdy Sambo tersebut kepada saksi.

"Konteks jangan ramai-ramai itu apa yang saudara maknai?" tanya ketua majelis hakim.

"Saat itu bagi saya maksudnya jangan menyampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya ke Kapolres atau ke mana," jawab Ridwan.

Buntut Kasus Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma

Pada kesempatan itu, Ridwan juga menyebut dirinya dimutasi ke Yanma Polri buntut dari kasus Ferdy Sambo itu. Ia dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:Dapat Bocoran Pimpinan Inafis, Cerita Bripka Danu Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Baku Tembak

Campur tangan dari Divisi Propam Polri disebut Ridwan sebagai pangkal masalahnya. Intervensi itu masuk dalam ranah pengambilan barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Karena apa dipindahkan?" tanya hakim anggota di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Terkait dengan penanganan kasus," jawab Ridwan.

"Kaitannya? Ada karena kamu tidak sanggup menangani atau diduga?" tanyanya lagi.

"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ucap Ridwan.

"Bagaimana kira-kira?" tanya hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini