"Dapat kami jelaskan yang mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci. Saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan inves yang mulia," jawab Ridwan.
"Karena ada Propam makanya kesulitan?" lanjut hakim.
"Ya, jadi saat itu untuk olah TKP, investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," papar Ridwan.
"Karena ada campur tangan Propam?" tanya hakim.
"Betul, yang saat itu ada di TKP," sebut Ridwan.

Ada Intervensi
Selama berkarir di Korps Bhayangkara, Ridwan mengaku tidak pernah mendapatkan intervensi dalam hal penanganan kasus. Tapi, dalam kasus penembakan yang menewaskan Yosua,dia mengaku diintervensi, salah satunya dari Ferdy Sambo.
"Kalau kamu lazimnya, ini dari pengalaman, kamu selama bertugas di polisi di Reserse, selama tugas jadi polisi, ada tidak saat kamu menolak? Ada intervensi?" tanya hakim.
"Tidak pernah," ucap Ridwan.
Baca Juga:Dapat Bocoran Pimpinan Inafis, Cerita Bripka Danu Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Baku Tembak
"Baru kali ini ada intervensi?" lanjut hakim.
"Iya," beber Ridwan.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.