Pesan Ferdy Sambo ke Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Jangan Ngomong Dulu ke Mana-Mana, Ini Aib Keluarga

Ridwan juga menyebut dirinya dimutasi ke Yanma Polri buntut dari kasus Ferdy Sambo itu.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 21 November 2022 | 18:44 WIB
Pesan Ferdy Sambo ke Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Jangan Ngomong Dulu ke Mana-Mana, Ini Aib Keluarga
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

"Dapat kami jelaskan yang mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci. Saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan inves yang mulia," jawab Ridwan.

"Karena ada Propam makanya kesulitan?" lanjut hakim.

"Ya, jadi saat itu untuk olah TKP, investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," papar Ridwan.

"Karena ada campur tangan Propam?" tanya hakim.

Baca Juga:Curigai Mutasi Penyidik Kasus Brigadir J, Hakim Cecar Aipda Arsyad soal Intervensi: Tak Berani Bicara di Sidang Etik?

"Betul, yang saat itu ada di TKP," sebut Ridwan.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Ada Intervensi

Selama berkarir di Korps Bhayangkara, Ridwan mengaku tidak pernah mendapatkan intervensi dalam hal penanganan kasus. Tapi, dalam kasus penembakan yang menewaskan Yosua,dia mengaku diintervensi, salah satunya dari Ferdy Sambo.

"Kalau kamu lazimnya, ini dari pengalaman, kamu selama bertugas di polisi di Reserse, selama tugas jadi polisi, ada tidak saat kamu menolak? Ada intervensi?" tanya hakim.

"Tidak pernah," ucap Ridwan.

Baca Juga:Dapat Bocoran Pimpinan Inafis, Cerita Bripka Danu Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Baku Tembak

"Baru kali ini ada intervensi?" lanjut hakim.

"Iya," beber Ridwan.

Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini