SuaraJakarta.id - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan petugas akan menertibkan pengguna sepeda motor yang kebut-kebutan di jalan layang non tol Casablanca, Jakarta Selatan.
"Kondisinya kan itu udah balap liar, namanya bisa saja tilang manual," kata Jhoni, Rabu (29/11/2022).
Jhoni mengatakan sudah banyak kasus kecelakaan akibat pemotor kebut-kebutan di jalur itu, jalur yang sebenarnya bukan untuk pengguna sepeda motor.
"Itu membahayakan dia, juga kalau out of control bisa jatuh makanya dilarang itu motor," katanya.
Baca Juga:Viral Pemotor Kebut-kebutan dan Terlindas di JLNT Casablanca, Polisi Selidiki
Pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bisa dikenakan Pasal 297 atau kena lalu pelanggaran rambu," kata dia.