Polisi akan Tilang Pemotor yang Kebut-kebutan di JLNT Casablanca

Jhoni mengatakan sudah banyak kasus kecelakaan akibat pemotor kebut-kebutan di jalur itu.

Siswanto | Faqih Fathurrahman
Rabu, 30 November 2022 | 11:22 WIB
Polisi akan Tilang Pemotor yang Kebut-kebutan di JLNT Casablanca
Suasana Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang atau JLNT Casablanca, Jumat (4/6/2021). (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan petugas akan menertibkan pengguna sepeda motor yang kebut-kebutan di jalan layang non tol Casablanca, Jakarta Selatan.

"Kondisinya kan itu udah balap liar, namanya bisa saja tilang manual," kata Jhoni, Rabu (29/11/2022).

Jhoni mengatakan sudah banyak kasus kecelakaan akibat pemotor kebut-kebutan di jalur itu, jalur yang sebenarnya bukan untuk pengguna sepeda motor.

"Itu membahayakan dia, juga kalau out of control bisa jatuh makanya dilarang itu motor," katanya.

Baca Juga:Viral Pemotor Kebut-kebutan dan Terlindas di JLNT Casablanca, Polisi Selidiki

Pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bisa dikenakan Pasal 297 atau kena lalu pelanggaran rambu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini