SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum mengambil keputusan apapun terkait penentuan jam kerja. Pasalnya, masih terdapat sejumlah pertimbangan sebelum bisa menerapkan kebijakan ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya khawatir pengaturan jam kerja malah akan menyusahkan operasional angkutan umum. Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan Focus Group Discussion (FGD) soal rencana ini.
Pasalnya, angkutan umum sudah mengatur intensitas jarak waktu perhentian atau headway pada jam sibuk. Artinya, saat jam sibuk biasanya operasional dilaksanakan dengan lebih banyak armada dan jadwalnya.
Sementara ketika sudah lewat jam sibuk, operator mengurangi intensitas headway.
Baca Juga:Soal Tarif Sewa Kampung Susun Bayam, Pemprov DKI Mengacu Pergub 55/2018
"Distribusi jam kerja, justru yang saat ini menggunakan layanan angkutan umum mereka malah yang terdampak. Karena, pada jam-jam tidak sibuk, biasanya operator melakukan pengurangan headway," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (1/12/2022).
Ketika pengaturan jam kerja diterapkan, jam sibuk di Jakarta menjadi lebih merata. Bahkan, diperkirakan akan ada 17 jam rentang waktu mobilitas pegawai masuk dan pulang kerja dalam satu hari.
Konsekuensinya, para operator angkutan umum harus menambah headway karena jam kerja yang lebih lama. Hal ini tentunya juga akan berimbas pada biaya operasional yang membengkak dari tiap operator.
"Ini tentu akan ada biaya tambahan dari sisi operasional dan sebagainya. Oleh sebab itu, yang kemarin diingatkan adalah agar pada saat ini diterapkan jangan justru menjadikan biaya ekonomi tinggi dari sektor lainnya," pungkasnya.