Catat! Dua Persen PNS DKI Jakarta Wajib Diserap Dari Warga Penyandang Disabilitas

"Dalam perda sudah diatur berapa kuota yang diterima. Pemprov DKI itu dua persen dari jumlah kuota PNS," kata Premi.

Erick Tanjung
Sabtu, 03 Desember 2022 | 15:41 WIB
Catat! Dua Persen PNS DKI Jakarta Wajib Diserap Dari Warga Penyandang Disabilitas
Seorang penyandang disabilitas sedang mengerjakan anyaman keset di sela bursa kerja disabilitas di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (3/12/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Apabila dikalkulasi dari jumlah PNS DKI 2021 itu, maka jumlah penyandang disabilitas yang wajib dipekerjakan pemerintah daerah diperkirakan mencapai 1.172 orang.

Pemprov DKI dan DPRD DKI telah menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri dari delapan BAB dan 134 Pasal.

Perda itu mengatur antara lain pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam 18 bidang.
Yakni perencanaan dan evaluasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, ketenagakerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi.

Baca Juga:Minta PNS DKI Foto Lingkungan Kotor di Jakarta, Heru Budi: Tiga Bulan Lagi Sudah Bersih

Selanjutnya konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan perempuan dan anak serta perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini