Motor Dipepet, Tangan dan Punggung Petugas Damkar Disabet Begal Pakai Celurit di Tambora

Pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (7/12) lalu.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Desember 2022 | 19:21 WIB
Motor Dipepet, Tangan dan Punggung Petugas Damkar Disabet Begal Pakai Celurit di Tambora
Ilustrasi begal. (Suara/Iqbal)

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap begal yang merampas motor milik petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat di Tambora, Jakarta Barat.

"Kita tangkap pelaku berinisial TA (21) saat sedang melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Jumat (16/12/2022).

Putra mengatakan, pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (7/12) lalu. Saat itu, TA beserta teman satu komplotannya Icang, Ibnu, Sahrul dan Ipul berencana membegal.

Setelah menyusun rencana, mereka berkeliling ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:Pelaku Begal Petugas Damkar di Tambora Selalu Bawa Celurit untuk Lukai Korban yang Sudah Tak Berdaya

Saat melewati Tambora, komplotan pelaku melihat korban, yakni Nopri yang mengendarai motor.

TA yang menyembunyikan celurit di dalam jaketnya pun mulai mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

Pelaku dan teman temannya akhirnya memepet korban sambil menodongkan senjata tajam. Bukan berhenti, Nopri tancap gas untuk melarikan diri.

Namun Nopri gagal melarikan diri saat tangan dan punggung terkena senjata tajam milik TA. Nopri pun terjatuh.

Saat TA turun dari motor dan ingin menganiaya korban dan mengambil motornya, jajaran Polsek Tambora langsung datang dan melepaskan tembakan.

Baca Juga:Dor! Pelaku Begal Petugas Pemadam di Tambora Dapat Timah Panas dari Polisi saat Ditangkap

Personel Unit Reskrim Polsek Tambora yang sudah mengikuti para pelaku sejak memasuki wilayah Tambora langsung menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah pelaku TA dan mengenai kakinya.

"Tembakan ini terpaksa polisi lakukan untuk menyelamatkan korban," kata Putra.

Seluruh kawanan TA pun melarikan diri meninggalkan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku TA kami kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," kata Putra. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak