Dicurigai Jadi Pejabat DKI Terkaya, Kasatpol PP Arifin Akui Kumpulkan Hartanya Sejak 20 Tahun Lalu

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin angkat bicara soal dirinya yang dicurigai karena menjadi Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkaya dengan jumlah Rp24,5 miliar.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 21 Desember 2022 | 22:03 WIB
Dicurigai Jadi Pejabat DKI Terkaya, Kasatpol PP Arifin Akui Kumpulkan Hartanya Sejak 20 Tahun Lalu
Profil Arifin Kasatpol PP DKI Jakarta [satpolpp.jakarta.go.id]

Belakangan, terungkap pejabat yang dimaksud adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin. Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2021 yang dihimpun KPK, harta kekayaan Arifin mencapai sekitar Rp24,5 miliar.

Laporan LHKPN menyebutkan Arifin memiliki dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, nilai itu tidak wajar untuk pejabat DKI.

Ia pun membandingkannya dengan kekayaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sekarang menjadi Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali.

Baca Juga:Rincian Harta Kekayaan Kasatpol PP DKI Arifin, Punya Tanah Tersebar di Jakarta-Tangerang

Marullah berdasarkan LHKPN tercatat memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, tiga serta tanah dan bangunan dengan total nilai Rp4,6 miliar. Karena nilai yang jauh ini, Tigor jadi mempertanyakan dari mana sumber kekayaan Arifin.

"Tinggi angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu," ujar Tigor kepada  wartawan, Selasa (20/12/2022).

Merujuk pada Pergub 64 Tahun 2020  Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang mendapatkan TPP tertinggi adalah Sekda dengan nilai Rp127.710.000.

Lalu, di urutan kedua ada Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000, sedangkan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta.  Untuk gaji pokok, para kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI per bulan adalah menerima di kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan.

"Mengukur dari aturan ini, Arifin baru tahun 2019 diangkat oleh Gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harya kekayaannya bisa sedemikian besarnya?" katanya.

Baca Juga:Klaim Salah Isi Data, Kepala Satpol PP DKI Klarifikasi Hitungan Nilai Asetnya di LHKPN

Tak hanya itu, Tigor juga menyebut Arifin juga tak menonjol dari segi prestasi selama menjabat sebagai Kasatpol PP. Pasalnya, ia mengaku menerima banyak aduan soal trotoar yang disalahgunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini