SuaraJakarta.id - Polisi meringkus pelaku pembakaran motor berinisial AF (20) disebuah konveksi di Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (10/12/2022). AF membakar motor Rafiq lantaran cemburu.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, AF sengaja membakar motor Rafiq yang ada di konveksi tersebut. Api yang membesar kemudian menjalar kebagian konveksi.
Polisi mengaku penangkapan pelaku berbekal dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Kami berhasil mengamankan pelaku pembakaran yang dengan sengaja hingga menimbulkan kebakaran," kata Slamet, dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga:4 Zodiak Ini Katanya Jago Bikin Mantan Cemburu, Juaranya Bikin Menyesal
Kepada petugas, AF mengaku tega membakar motor lantaran cemburu, akibat istrinya berkomunikasi dengan salah seorang karyawan konveksinya.
Motor yang dibakar oleh AF, tenyata bukan milik dari pria yang dicemburuinya. Melainkan milik Rafiq, bos dari pria yang dicemburuinya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria nekat membakar motor Honda Scoopy milik Rafiq Afad, seorang bos konveksi di Jalan Berdikari, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada Sabtu (10/12/2022).
Rafiq menuturkan, kejadian bermula ketika pria tersebut cemburu lantaran istri pelaku pernah berkomuniksi dengan karyawannya yang berinisial D.
"Cemburu masalah cewek, jadi bukan di saya langsung. Karyawan saya inisial D, cowok. Dia yang dicemburuin sama si pelaku," katanya saat ditemui di lokasi, Minggu (11/12/2022).
Adapun kejadian itu terjadi sekira pukul 02.51 WIB. Berdasarkan dari rekaman CCTV saat itu pelaku menyiramkan sesuatu ke jok motor kemudian menyulutnya dengan api hingga terbakar.
Dalam kejadian ini bukan hanya motor yang terbakar. Meja yang biasa digunakan untuk membuat pola juga tersambar api.
"Kayak cairan dituang gitu tapi gak tahu. Ke jok motor awalnya. Tempat kerja juga kesambar api," jelasnya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk. Saat ini Rafiq menyebut pihak keluarga ingin perkara ini diselasaikan dengan cara kekeluargaan.
Orangtua pelaku bersedia mengganti rugi kerusakn yang disebabkan oleh anaknya. Total kerugian akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 50 juta.
"Pihak si pelaku minta jalur damai. Sanggup mengganti semua kerugian. Tapi belum langsung sampai clear, bertahap," tutupnya.