Pemprov DKI Lelang Jabatan Sekda, Begini Persyaratannya

Sesuai jadwal seleksi, pengumuman akhir seleksi dijadwalkan pada 2 Februari 2023.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 Desember 2022 | 07:05 WIB
Pemprov DKI Lelang Jabatan Sekda, Begini Persyaratannya
Balai Kota DKI Jakarta [suara.com/Bowo Raharjo]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya secara nasional untuk posisi sekretaris daerah (sekda) yang dijadwalkan 21-27 Desember 2022.

"Kami sudah buka lelang," kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Pemprov DKI Jakarta melalui Panitia Seleksi Terbuka JPT Madya yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengumumkan seleksi terbuka itu melalui laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI pada Selasa (20/12).

Sesuai pengumuman Nomor 1 Tahun 2022 itu, ketentuan umum peserta adalah berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia atau tingkat nasional sesuai pasal 110 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga:Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru, Ini Titik Lokasinya

Adapun persyaratan mengikuti seleksi terbuka diatur Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.

Syarat seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk tingkat pemerintah provinsi di antaranya sedang atau pernah menduduki minimal dua kali jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan pimpinan tinggi pratama setara pejabat eselon II meliputi direktur, kepala biro, asisten, deputi dan sekretaris direktorat jenderal.

Kemudian, sekretaris inspektorat Jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan jabatan lain yang setara.

Syarat lain di antaranya usia maksimal 58 tahun dan pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki pangkat minimal Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/C), memiliki kompetensi dan pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.

Baca Juga:Agar Jakarta Tak Terlalu Ramai, Heru Budi Berharap Daerah Penyangga Juga Bikin Acara di Malam Tahun Baru

Adapun tahapan seleksi adalah sistem gugur, kemudian melalui seleksi administrasi, tes kesehatan (jasmani, rohani dan tes narkoba), tes kompetensi bidang, tes manajerial dan sosial kultural dan wawancara.

Bobot terbesar dalam penilaian seleksi adalah wawancara dengan panitia seleksi sebesar 35 persen, tes manajerial dan sosial kultural 25 persen, kemudian kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing bobot 20 persen.

Adapun uji kompetensi manajerial akan dilakukan oleh Pusat Penilaian Kompetensi ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai jadwal seleksi, pengumuman akhir seleksi dijadwalkan pada 2 Februari 2023.

Untuk hasil akhir, panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi madya itu dan memilih sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPK nantinya mengusulkan tiga nama calon yang telah diseleksi Panitia Seleksi kepada Presiden.

Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.

Informasi terkait pendaftaran, persyaratan dan lainnya dapat mengakses https://seleksiterbuka.jakarta.go.id atau bkddki.jakarta.go.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak