Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
Informasi terkait pendaftaran, persyaratan dan lainnya dapat mengakses https://seleksiterbuka.jakarta.go.id atau bkddki.jakarta.go.id.