1.000 Lebih PJLP DKI Bakal Kena PHK, Heru Budi Diminta Turun ke Lapangan Seperti Jokowi dan Ahok

"Pak Pj mesti paham, harusnya pak Pj Gubernur turun dan nanya kepada PJLP masalahnya. Kayak pak Jokowi, kayak pak Ahok," ujar Azwar.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:11 WIB
1.000 Lebih PJLP DKI Bakal Kena PHK, Heru Budi Diminta Turun ke Lapangan Seperti Jokowi dan Ahok
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/12).

Ia mengakui, memang selama ini di era eks Gubernur Anies Baswedan dan pendahulunya tak ada batasan ketentuan usia maksimal PJLP. Namun, biasanya kontrak kerja PJLP di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD menentukan paling tua 54 tahun.

"Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," ucapnya.

Selain itu, batas usia 56 tahun ini juga sesuai dengan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika lewat dari batas umur itu maka Pemprov DKI akan dibebankan biaya asuransinya.

Baca Juga:Terancam Hilang Pekerjaan karena Aturan Heru Budi, PJLP Paruh Baya: Dulu Kami Rintis, Sekarang Dicampakkan

"Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang," kata dia.

"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan ansuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," tambahnya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini