Pemkot Jaktim Layangkan Surat Peringatan ke-2, Rumah Warga di Bantaran Kali Ciliwung Bakal Digusur

"Kami sudah jelaskan bahwa hari ini tidak ada penertiban, hanya melaksanakan prosedur penyampaian SP2," kata Budhy.

Erick Tanjung
Senin, 09 Januari 2023 | 13:01 WIB
Pemkot Jaktim Layangkan Surat Peringatan ke-2, Rumah Warga di Bantaran Kali Ciliwung Bakal Digusur
Petugas gabungan melayangkan surat peringatan kedua penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung, Jakarta, Senin (9/1/2023). Antara/HO-Satpol PP Jakarta Timur

SuaraJakarta.id - Satpol PP Jakarta Timur melayangkan surat peringatan kedua atau SP2 terkait penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung di Jalan IPN Kebon Nanas RT 09 RW 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penertiban bangunan itu dilakukan karena berdiri di dekat proyek Outlet Sodetan Kali Ciliwung.

"Kami sudah jelaskan bahwa hari ini tidak ada penertiban, hanya melaksanakan prosedur penyampaian SP2," kata Budhy Novian di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Budhy menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun pihak Kecamatan Jatinegara terdapat sebanyak 50 kontrakan dan sembilan kios di area tersebut.

Baca Juga:Laporan Kinerja Akhir Tahun, Fraksi PDIP Minta Heru Budi Fokus Selesaikan Proyek Sodetan Kali Ciliwung Pada 2023

Dia mengatakan, pihaknya dibantu jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505/JT dalam penyampaian surat peringatan (SP) kedua penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung tersebut.

Budhy mengatakan, beberapa warga penghuni bantaran Kali Ciliwung mengaku memiliki bukti surat kepemilikan tanah. Pihaknya pun bersama Kecamatan Jatinegara melakukan pendataan.

"Hari ini sedang didata kembali," ujar Budhy yang menambahkan terkait penertiban bangunan di Kali Ciliwung tersebut masih harus menunggu kesiapan baik teknis maupun administrasi.

Pihaknya juga masih harus melayangkan surat peringatan ketiga kepada penghuni bangunan tersebut untuk segera mengosongkan sebelum ditertibkan.

"Jika sudah siap kita layangkan SP3 sebagai prosedur peringatan terakhir sebelum dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Budhy. (Antara)

Baca Juga:Tak Mau Ganti Rugi, Pemprov DKI Sebut Lahan Saringan Sampah Kali Ciliwung yang Dibangun Anies Bukan Punya Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini