Pemberlakuan materai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Pada September tahun 2020 silam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea materai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu sebesar Rp10 ribu.
Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
“Kalau saat ini, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan bahwa meterai itu tinggal 1 ukuran nilai saja. Kalau dulu ada Rp6 ribu, Rp3 ribu, nah sekarang meterai tempel Rp10 ribu untuk dokumen-dokumen yang membutuhkan pemeteraian, dengan nilai Rp5 juta rupiah. Itu di sahkan tahun 2022,” kata Muhamad Amran, SVP Sales and Marketing Financial Service PT Pos Indonesia.
Baca Juga:Kantor Pos Kota Tanjungpinang Akan Optimalkan Penyaluran BLT BBM Hingga Akhir Desember
Sebelumnya, meterai tempel Rp6 ribu digunakan untuk dokumen, dengan nilai transaksi di atas Rp1 juta rupiah, sedangkan meterai tempel Rp3 ribu rupiah digunakan untuk dokumen dengan transaksi di bawah Rp1 juta rupiah.
Sementara untuk penjualannya, Pos Indonesia menjual seharga yang tertera di keping meterai tempel tersebut.
“Kalau ini adalah dari sisi UU 10 thn 2020 tentang bea meterai, memang negara memberikan privilege khusus untuk PT Pos terkait distribusi dan penjualan meterai tempel ini. Pos bisa menjual ke siapapun, tapi memang PT Pos menjualnya harus Rp10 ribu. Yang boleh menjual lebih dari Rp10 ribu adalah agennya. Memang dibolehkan untuk agen, tapi dari PT Pos tidak boleh lebih dari Rp10 ribu,” jelas Nur Fathoni.
Berikut dokumen yang dipakai untuk meterai Rp10 ribu:
• Surat perjanjian, surat pernyataan, dan surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya.
Baca Juga:Pasca Awan Panas Guguran di Gunung Semeru, PT Pos Indonesia Beri Bantuan 100 Tabung Gas LPG
• Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipan. Akta pejabat pembuat akta tanah, salinan, dan kutipannya.