Pos Indonesia Teken Kontrak Pekerjaan dari Ditjen Pajak untuk Distribusi dan Penjualan Meterai Tempel

PT Pos Indonesia mendapat kompensasi dari negara dari mendistribusikan dan menjual meterai tempel.

Fabiola Febrinastri
Senin, 09 Januari 2023 | 14:58 WIB
Pos Indonesia Teken Kontrak Pekerjaan dari Ditjen Pajak untuk Distribusi dan Penjualan Meterai Tempel
Pos Indonesia menandatangani kontrak pekerjaan dari Ditjen Pajak untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel. (Dok: Pos Indonesia)

•                   Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun. 

•                   Dokumen untuk transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangkaDokumen lelang berisi kutipan risalah lelang, minuta, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang. 

•                   Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya, atau sebagian sudah dilunasi. 

•                   Dokumen lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. 

Baca Juga:Kantor Pos Kota Tanjungpinang Akan Optimalkan Penyaluran BLT BBM Hingga Akhir Desember

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini