• Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
• Dokumen untuk transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangkaDokumen lelang berisi kutipan risalah lelang, minuta, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
• Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya, atau sebagian sudah dilunasi.
• Dokumen lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Baca Juga:Kantor Pos Kota Tanjungpinang Akan Optimalkan Penyaluran BLT BBM Hingga Akhir Desember