Masih Tunggu Pembahasan Perda, Dishub DKI Belum Bisa Pastikan Kapan ERP Diterapkan

Penerapan ERP di sejumlah jalan protokol ibu kota hingga kini masih belum bisa dipastikan waktu pemberlakuannya.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 10 Januari 2023 | 17:22 WIB
Masih Tunggu Pembahasan Perda, Dishub DKI Belum Bisa Pastikan Kapan ERP Diterapkan
Ilustrasi Jalan Jendral Sudirman, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan belum bisa memastikan waktu penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diberlakukan. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu penetapan regulasinya.

Syafrin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) kepada DPRD. Penerapan ERP belum bisa dilakukan jika draf ini belum menjadi Perda.

"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Syafrin mengatakan, DPRD DKI sudah memasukan Raperda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dan menyampaikan pemaparan.

Baca Juga:Daftar Jalan Raya di DKI Jakarta yang Bakal Masuk Skema ERP, Total 25 Ruas

"Jadi beberapa yang kemarin kita ada tahapan awal, pemaparan awal itu data-data nya sudah kami sampaikan," ucapnya.

Setelah sudah menjadi Perda, nantinya Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan menerbitkan Peraturan Gubernur yang isinya merinci soal penerapan ERP. Ketika seluruh proses ini selesai, baru aturan jalan berbayar bisa diterapkan.

Diketahui, berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), terdapat empat kriteria jalan yang bisa menerapkan ERP.

Kriteria pertama adalah memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, jalan yang menerapkan ERP juga harus lebar, setidaknya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Baca Juga:ERP untuk Jakarta Bakal Direalisasikan, Singapura Terapkan Kebijakan Ini untuk Kelancaran Lalu-Lintas

Ketiga, jalan tersebut hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Keempat, untuk mendukung penerapan ERP, diharuskan tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut rencana 25 jalan yang akan menerapkan ERP:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
  2. Jalan Gajah mada.
  3. Jalan Hayam Wuruk.
  4. Jalan Majapahit.
  5. Jalan Medan Merdeka Barat.
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
  7. Jalan Jenderal Sudirman.
  8. Jalan Sisingamaraja.
  9. Jalan Panglima Polim.
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
  11. Jalan Suryopranoto.
  12. Jalan Balikpapan.
  13. Jalan Kyai Caringin.
  14. Jalan Tomang Raya.
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
  16. Jalan Gatot Subroto.
  17. Jalan MT Haryono.
  18. Jalan DI Panjaitan.
  19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
  20. Jalan Pramuka.
  21. Jalan Salemba Raya.
  22. Jalan Kramat Raya.
  23. Jalan Pasar Senen.
  24. Jalan Gunung Sahari.
  25. Jalan HR Rasuna Said.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini