Diketahui, penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang, yakni M Ecky Listiantho (MEL).
Polisi lantas mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di salah satu indekos di Tambun, Bekasi.
Polisi kemudian mendatangi indekos Ecky pada Kamis (29/12) sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.
Saat membuka kamar Ecky, bukannya menemukan yang bersangkutan, polisi justru dikejutkan dengan penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik.
Baca Juga:Terkuak, Motif Ecky Bunuh hingga Mutilasi Angela Gegara Takut Perselingkuhannya Disebar
Atas temuan tersebut, polisi kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.
Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian Ecky langsung kabur.
Polisi berhasil menangkap Ecky serta menjadikannya sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi.