SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI tetap membeli alat kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) meski anggarannya telah digapus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2023. Alokasi untuk program ini telah diputuskan untuk dialihkan ke Biaya Tak Terduga (BTT).
Dalam rapat Komisi E DPRD DKI, Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria berharap pembelian alkes ini bisa dilakukan lewat APBD Perubahan.
"Ini alat-alat (yang anggarannya di-drop) kan diperlukan. Saya anjurkan ini dimasukkan kembali di APBD Perubahan, bisa nggak?" tanya Iman kepada pihak Pemprov DKI yang hadir, Kamis (12/1/2023).
Menjawab permintaan Iman, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyebut pembelian alkes juga bisa dilakukan lewat mekanisme pengajuan dalam rencana kebutuhan barang milik daerah.
"Kita juga tetap harus mengikuti rekomendasi Kemendagri. Kalau itu memang dianggap perlu dan dibutuhkan, masukkan ke rencana kebutuhan barang milk daerah," kata Michael.
Michael juga mengaminkan upaya membeli alkes lewat APBDP 2023. Namun, ada sejumlah mekanisme pembahasan yang harus dijalankan terlebih dahulu.
"Kami sedang membuat kalender penyusunan anggaran APBD 2023 dan APBDP 2023. Ini akan kami bicarakan dengan TAPD lalu kita ajukan ke dewan untuk kita paparkan setahun ke depan," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti mengatakan pembelian alkes juga bisa dilakukan lewat anggaran untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masing-masing RSUD.
Selain itu, bisa juga menggunakan sisa lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran (silpa) tiap RSUD.
Baca Juga:Pemprov DKI Hapus Anggaran Rp220 Miliar untuk Pembelian Alkes RSUD, Anggota DPRD Meradang
"Teman-teman RS memang sebagian menggunakan anggaran BLUD. Jadi pada saat kemarin ada peluang bisa disubsidi, kemudian didorong untuk menggunakan subsidi," pungkas Widyastuti.
Anggaran Dihilangkan
Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, Kamis (12/1/2023). Topik utama dalam rapat ini membahas soal anggaran untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD yang hilang dari APBD 2023.
Anggaran untuk pengadaan alkes sebesar Rp220 miliar ini dialihkan untuk penambahan Biaya Tak Terduga (BTT) DKI. Namun, Komisi E tak terima karena seharusnya pengalihan anggaran untuk BTT tidak diambil dari pengadaan alkes.
Anggota Komisi E DPRD DKI, Basri Baco mengaku kaget dan curiga dengan keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghapus anggaran untuk pengadaan alkes ini. Pasalnya, evaluasi Kemendagri terhadap APBD 2023 hanya tak membolehkan adanya anggaran yang awalnya tak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Kita kaget sebenarnya. Kita kaget dan curiga. Curiganya apa? Evaluasi Kemendagri tidak mendrop (anggaran alkes) Rp220 miliar," ujar Baco dalam rapat tersebut, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya, setelah APBD DKI 2023 dievaluasi Kemendagri, anggaran untuk pengadaan alkes masih tetap ada. Karena itu, ia bingung dari mana asalnya pencoretan terhadap program ini dilakukan.
"Kita jadi kaget kenapa sistem penganggarannya jadi gini. Kok bisa seenaknya TAPD mendrop, membiarkan apa yang sudah disahkan di banggar, diparipurna juga MoU, dan dikirim ke Kemendagri," ucapnya.
Memang, Kemendagri dalam evaluasinya meminta anggaran yang tak masuk dalam RKPD dihapus. Namun, ada pengecualian bagi anggaran untuk kebutuhan mendesak dan darurat (darsak) bisa tetap dicantumkan.
"Dalam penentuan penganggaran kita, darsak itu dimungkinkan. Darsak itu apa saja? Kesehatan termasuk. Kalau tidak ada poin darsak dan kesehatan itu masuk, tidak mungkin kita bahas barang ini sampai pagi," tuturnya.
Karena itu, ia menilai Pemprov telah melakukan pelanggaran administrasi. Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI juga dianggapnya telah mengabaikan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
"Kita perlu tahu juga forumnya kapan dan di mana dan siapa angkanya yang men-drop Rp220 miliar tersebut. Karena menurut saya ini pelanggaran administrasi. Kewenangan men-drop itu bukan ada di TAPD. Apalagi kemendagri tidak mendrop," pungkasnya.