Polisi pun berhasil menangka pelaku berinisial R. Namun kemudian R dibebaskan setelah korban menginginkan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Polisi melakukan penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restorasi (restorative justice).
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Heri Setiawan mengatakan, penyelesaian kasus menggunakan pendekatan restorative justice bukan berarti pembiaran terhadap pelaku berkeliaran.
"Pelaku kami kembalikan kepada keluarganya, untuk sanksi terhadap pelaku tetap kami lakukan pemantauan," kata Yayan.
Menurut Yayan, langkah restorative justice diambil karena korban merasa kasus yang menimpanya itu sebagai aib.
Sehingga ketika penyidik mempertemukan korban dengan tersangka, pihak korban setuju dengan pilihan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
"(Trauma karena kejadian pelecehan) sementara tidak. Karena kami pertemukan, korban mau dan dibuatkan kesepakatan tidak kembali melakukan perbuatannya," kata Yayan.