SuaraJakarta.id - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Wa Ode Herlina sempat menemui para ojek online (ojol) yang melakukan unjuk rasa menolak rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di depan Gedung DPRD DKI, Rabu (25/1/2023). Wa Ode menaiki mobil komando bersama Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail.
Setelah Ismail dan Wa Ode menyampaikan pernyataan soal ERP di hadapan massa ojol, salah satu massa aksi meminta agar keduanya menyatakan sikap mewakili fraksi atas rencana ini.
"Saya ingin Pak Ismail dari Fraksi PKS dan Ibu Wa Ode dari PDIP, kita ingin ada pernyataan resmi mewakilin PKS dan ibu Wa Ode PDIP. Bahwa, Fraksi PKS dan Fraksi PDIP menolak dengan tegas rencana ERP. Saya ingin ada pernyataan di depan teman-teman ojol," ujar salah satu ojol yang menjadi orator di sebelah Wa Ode.
Ismail pun dengan lantang menyatakan menolak penerapan ERP. Hal ini memang sesuai dengan pernyataan sikap Fraksi PKS yang pernah dipublikasikan sebelumnya. Sementara, Wa Ode tidak langsung dengan tegas menyatakan menolak ERP. Ia menyatakan fraksinya akan mendukung keinginan rakyat.
Baca Juga:Ketua DPRD DKI Tak Juga Temui Massa Pendemo Tolak ERP, Ojol Ancam Dobrak Gedung DPRD DKI
"Kalau dari saya, yang namanya dari rakyat, lahirnya dari hati sanubari kalian, apa yang kalian harapkan, partai wong cilik pasti mendukung apa yang kalian inginkan, kita akan kawal ini sesuai kemauan kalian, kemauan masyarakat," katanya.
Tak puas dengan jawaban Wa Ode, orator itu meminta agar Wa Ode menyampaikan jawaban tegas menolak atau tidak rencana ERP ini. Wa Ode pun kembali menjawab dengan menyatakan akan mendukung keinginan rakyat.
"PDI-Perjuangan, gimana maunya rakyat, itu pasti yang diikuti. Gitu aja. Merdeka!" tutur Wa Ode.
Mendengar jawaban tak tegas, orator ini menyebut Wa Ode menyampaikan jawaban ambigu. Pasalnya, bisa saja masih ada rakyat yang menginginkan penerapan ERP, dan itu yang diperjuangkan PDIP.
"Kita tidak ingin bahasanya masih ambigu. kalau ternyata rakyatnya entah yang mana pengin ini lanjut, kan lanjut, bu. Tapi kita pengin statement dari ibu, di depan massa aksi yang menolak ini, ibu menyatakan dengan tegas," lanjut orator menimpali Wa Ode.
Baca Juga:Rombongan Ojol Jabodetabek Demo di Depan Gedung DPRD DKI, Tuntut Rencana Jalan Berbayar Dibatalkan
Akhirnya, Wa Ode pun menyatakan akan membantu para ojol untuk menolak rencana ERP. Beberapa ojol terlihat masih belum puas dengan jawaban Wa Ode itu.
"Saya tanya, teman-teman semua nolak? Semua nolak? Baik, kita akan bantu untuk tolak!" pungkasnya.
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang disebut datang dari Jakarta dan sekitarnya menggeruduk gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2023). Kedatangan mereka bertujuan menuntut agar rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Para ojol ini terlihat menggunakan atribut beberapa aplikasi penyedia layanan angkutan online. Lalu, mereka juga membawa atribut unjuk rasa seperti spanduk dan flyer. Dengan mobil komando, beberapa ojol bergantian melakukan orasi mengenai penolakan terhadap ERP.
"ERP ini menyengsarakan rakyat. Kita harus berani tolak jalan berbayar," ujar salah satu ojol, Rabu (25/1/2023).
Menurut orator itu, jalan berbayar ini menambah beban masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah termasuk ojol. Apalagi, ia mengaku sudah rutin bayar pajak tapi tetap saja diminta biaya untuk melintasi jalan.
"Sekarang jalan aja dibuat pake pajak. Ini kita udah bayar pajak masih diminta bayar lewat jalan," tuturnya.
Selain itu, orator aksi mengaku heran kenapa rencana ERP kembali dilanjutkan. Wacana kebijakan ini sempat mencuat tapi sudah mandek hingga di era eks Gubernur Anies Baswedan.
"Wacana ini sudah ada di tahun 2006. Semua orang tahu. Sementara, ini gubernurnya sudah pensiun. Baru Pj (Gubernur DKI) siapa yang tanda tangan?" pungkasnya.
Diketahui, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan soal penerapan aturan ERP. Ia menyebut nantinya regulasi ini juga berlaku bagi pengguna kendaraan sepeda motor roda dua.
Ia menyebut tidak ada pengecualian yang diberikan kepada kendaraan roda dua seperti saat menerapkan aturan ganjil genap atau three in one.
"Di dalam usulan kami roda dua (termasuk kendaraan yang dikenakan tarif) kecuali sepeda," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).
Sementara, untuk ojol disebutnya juga dikenakan aturan ini. Sebab, ojol dalam Undang-undang tidak tergolong dalam angkutan umum yang mendapatkan plat kendaraan warna kuning. Ojol sampai saat ini masih menggunakan plat warna hitam yang berarti masih tergolong sebagai kendaraan pribadi.
"Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang, untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," katanya.