SuaraJakarta.id - Pengacara terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya prematur.
Hal itu karena ada beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun tidak dijadikan saksi.
"Iya dakwaan terlalu prematur, kita langsung ajukan eksepsi," kata Hotman saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Hotman mengatakan, kliennya disangkakan terlibat dalam proses penukaran sabu seberat 35 kilogram dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatra Barat.
Baca Juga:Dakwaan: Teddy Minahasa Disebut Jual Sabu Barbuk untuk Bonus Anak Buah
Dalam acara pemusnahan tersebut, banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan. Mereka pun menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.
Seharusnya, lanjut Hotman Paris, mereka yang hadir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
"Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan, harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi," kata dia.
Seharusnya, para pejabat yang hadir diperiksa dan dijadikan sebagai saksi kunci lantaran berada di dalam proses pemusnahan.
Karena hal tersebut, Hotman Paris menganggap dakwaan yang dilayangkan jaksa hari ini terhadap Teddy Minahasa bersifat prematur.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
- 1
- 2