“Berantas mafia hukum melalui penegakan hukum di pengadilan tanah, berikan hukuman yang setimpal kepada mafia tanah, jangan diselesaikan secara politik, apalagi damai”, tegas Fernando.
Fernando Sinaga menambahkan, warga di daerah termasuk di Provinsi Kaltara yang paling merasakan dampak dari konflik tanah yang berlarut – larut dan menjamurnya praktek mafia tanah di daerah, sehingga wacana ini segera direalisasikan.
“Meskipun Pengadilan Tanah bukan satu – satunya solusi memberantas mafia tanah dan menyelesaikan konflik tanah warga dengan pemerintah, tetapi DPR dan DPD harus segera menindaklanjutinya apakah payung hukumnya dalam bentuk UU atau Perppu”, tutupnya.
Baca Juga:Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng
- 1
- 2