SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengkaji kembali penerapan tilang kendaraan bermotor yang tidak lulus atau tidak melakukan uji emisi. Ini guna mendukung peningkatan kualitas udara Jakarta.
"Bisa, bisa, nanti tanya dinas," kata Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono setelah membuka seminar Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Heru Budi meminta pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi karena sudah difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Apalagi, kata dia, untuk mendukung kualitas udara, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional.
Baca Juga:Harga Per Unit Tembus Rp 800 Juta, Ini Mobil Listrik Yang Bakal Dipakai Pj Gubernur Hingga Sekda DKI
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, hingga saat ini jumlah tempat uji emisi di Jakarta untuk kendaraan roda empat mencapai 339 bengkel dengan jumlah teknisi 901 orang.
DLH DKI mencatat hingga saat ini sudah ada 806.827 unit kendaraan roda empat yang telah uji emisi.
Sedangkan jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta mencapai 107 bengkel dan didukung 178 teknisi. Sebanyak 68.714 motor sudah menjalani uji emisi.
Dari jumlah itu, DLH DKI mencatat sebanyak 99,5 persen lulus uji emisi dan sisanya 0,5 persen tidak lulus uji emisi.
Meski begitu, jumlah itu tidak sebanding dengan total jumlah kendaraan di DKI Jakarta yang pada 2021 mencapai 21,7 juta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta.
Baca Juga:Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar Buat Beli 23 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pejabat
Dari jumlah itu, 16,5 juta di antaranya adalah sepeda motor dan 4,1 juta lain adalah mobil penumpang.
Penerapan uji emisi kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Adapun sanksinya yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi berupa disinsentif parkir atau dengan tarif tertinggi dan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Besaran tilang untuk sepeda motor adalah Rp250 ribu dan roda empat atau lebih Rp500 ribu.
Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp7.500 per jam berlaku progresif.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menunda pelaksanaan tilang bagi kendaraan yang belum lulus atau tidak uji emisi karena masih minimnya kendaraan melakukan uji emisi dan lalu lintas di Jakarta yang juga berasal dari daerah penyangga Jakarta.