SuaraJakarta.id - Polisi membebaskan selebgram Akbar Pera Baharuddin atau Ajudan Pribadi terkait kasus penipuan setelah kasusnya diselesaikan secara mediasi atau keadilan restoratif dengan korbannya.
"Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Muhammad Syahduddi, Rabu (3/5/2023).
Ajudan Pribadi dibebaskan lantaran korban sudah mencabut laporannya.
Ajudan Pribadi juga setuju untuk memberikan ganti rugi kepada korbannya.
Baca Juga:Bakal Ganti Kerugian Korban yang Ditipu, Ajudan Pribadi Dibebaskan dari Penjara
Dengan adanya upaya restorative justice ini, Syahduddi berharap Ajudan Pribadi jera dan menjadi warga negara yang taat hukum serta tidak lagi terlibat dengan kasus kriminal.
Sebelumnya, Ajudan Pribadi ditangkap lantaran tersandung kasus penipuan jual beli mobil yang terjadi pada 2 Desember 2021.
Saat itu, ia menghubungi AL selaku korban yang berprofesi sebagai wirausaha dengan maksud menawarkan dua unit mobil.
Dia menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp 950 juta.
AL pun setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Ajudan Pribadi.
AL mentransfer uang sebesar Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.
Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.
"Sisanya sebesar Rp 200 juta ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.
Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan.
Ajudan Pribadi pun semakin sulit untuk dihubungi hingga akhirnya AL berserta pengacaranya melakukan somasi.
Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Ajudan Pribadi. Namun tidak direspons.
Ajudan Pribadi akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3).