Copot Pejabat Dinas Perumahan Selvy Mandagi dari Jabatannya, Inspektorat DKI: Untuk Permudah Proses Pemeriksaan

Terkait apakah Selvy Mandagi akan diperiksa tim LHKPN KPK, kata Syaefuloh, sudah seharusnya para pejabat melaporkan harta kekayaannya secara terbuka.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 06 Mei 2023 | 01:00 WIB
Copot Pejabat Dinas Perumahan Selvy Mandagi dari Jabatannya, Inspektorat DKI: Untuk Permudah Proses Pemeriksaan
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023). [ANTARA/Siti Nurhaliza]

SuaraJakarta.id - Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan pencopotan jabatan Selvy Mandagi sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara.

Pencopotan itu, kata Syaefuloh, untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini hanya dalam rangka mempercepat, mempermudah proses pemeriksaan saja dan Alhamdulillah Bu Selvy mengikuti proses pemeriksaan dengan sangat tepat," kata Syaefuloh saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).

Selain itu, Syaefuloh menyampaikan Inspektorat DKI Jakarta tetap berkomunikasi dengan KPK dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:Dirut PT CLM ZAS Diduga Masuk Daftar Hitam Offshore Leaks, MAKI: KPK Harus Lakukan Pemeriksaan

"Kami tetap komunikasi dengan KPK dan menyampaikan bahwa kami Inspektorat sedang melakukan proses ini dan sementara KPK memberikan kesempatan kepada Inspektorat untuk melakukan pendalaman," ucap Syaefuloh.

Terkait apakah Selvy Mandagi akan diperiksa tim LHKPN KPK, kata Syaefuloh, sudah seharusnya para pejabat melaporkan harta kekayaannya secara terbuka.

"Kalau terkait dengan LHKPN, barangkali melihatnya dari aspek yang berbeda. Menurut saya, para pejabat itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dia melaporkan hartanya secara terbuka melalui pelaporan LHKPN ke KPK. Nah ada proses di KPK sesungguhnya bahwa pelaporan para pejabat itu sampaikan ke KPK terus ada proses verifikasi yang dilakukan oleh KPK," jelas Syaefuloh.

Jika ditemukan ada hal yang mencurigakan dari pelaporan tersebut, tentunya KPK akan memanggil pejabat tersebut untuk dimintai keterangan.

"Ya tentu hal-hal seperti itu menjadi perhatian kami, dan tentu tadi bahwa kami Inspektorat selalu komunikasi dengan KPK dan saya yakin betul jika ada hal yg barangkali misalnya KPK melihat ada aliran harga yang tidak dapat dijelaskan, pasti akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi," ucap Syaefuloh.

Baca Juga:Kasus RAT Masih Bergulir, Kini KPK Periksa Satu Notaris Terkait Kepemilikan Aset

Adapun terkait pemeriksaan Selvy, Syaefuloh mengatakan, hasilnya laporannya akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Ya Insya Allah mudah-mudahan dalam waktu segera hasil laporan pemeriksaannya selesai," ucap Syaefuloh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini