SuaraJakarta.id - Polisi meringkus lima orang komplotan pencurian rumah toko (ruko) kosong yang terjadi di Ruko Central Bisnis Blok C, Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 April 2023 lalu. Dalam aksinya, mereka memanfaatkan momentum libur lebaran.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, kelima orang yang ditangkap tersebut merupakan spesialis pencurian ruko kosong. Namun, ia mengemukakan, masih ada empat orang lainnya yang masih buron.
"Empat orang masih kita buru," kata Binsar, di Polsek Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat (18/5/2023).
Lima tersangka yang diciduk polisi tersebut berinisial K, CA, DD, TS, dan AM. Sementara untuk pelaku buron, bernama Parjio, Agung alias Tukul, Panji, dan Julius alias Kules.
Baca Juga:Mantan Kades di Lubuklinggau Jadi Otak Sindikat Pencurian Mobil, Tembak Anggota Dengan Senpira
Binsar menjelaskan, pencurian ini diketahui bermula saat seorang petugas keamanan melihat adanya aktivitas di ruko tersebut pada malam hari. Sementara, ruko tersebut sedang libur lantaran cuti lebaran.
"Security melihat aksi ada kegiatan di salah satu ruko. Padahal ruko tersebut kosong sudah tidak berpenghuni," kata Binsar.
Security tersebut menelepon pemilik ruko untuk mengecek kondisi di dalm ruko. Saat pemilik melihat ke dalam, benar saja. Ruko tersebut sudah dalm keadaan berantakan.
Binsar mengatakan, pelaku masuk dari ventilasi udara yang berada di lantai 3. Hal itu diperkuat dengan kondisi pintu masuk ruko tersebut tidak ada yang rusak sedikit pun.
"Kunci pintu ruko tidak ada kerusakan para pelaku masuk dari bentilasi udara kamar mandi yang ada di lantai tiga," kata Binsar.
Baca Juga:Kronologi Pencurian Kotak Amal Masjid Modus Baru: Pakai QRIS Rekening Pribadi
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana mengatakan, para tersangka sebelum beraksi biasanya berkamuflase atau berpura-pura menjadi pak ogah.
Biasanya mereka bekerja menjadi pak ogah di depan ruko yang akan dijadikannya target operasi.
"Mereka ini biasanya Pak Ogah, nongkrong di perempatan jalan, membantu untuk melakukan penyebrangan, baik mobil dan lain-lain, sembari mereka memantau situasi yang ada di situ," jelas Gustiyana.
"Betul sekali. Karena yang dua orang ini, saat itu melakukan tindakan yang sama saat kita amankan," katanya.
Kepada penyidik, para tersangka ini mengaku nekt melakukan aksi nya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membeli narkoba jenis sabu.
Bahkan ada salah seorang dari mereka yang mengaku, menggunakan sabu di Kampung Bahari sebelum melancarkan aksinya.
"Semuanya positif sabu," kata Gustiyana.
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang hasil curian, seperti 5 unit laptop, 13 unit komputer, kamera digital, AC, dan barang berharga lainnya. Jika diakumulasi jumlah kerugian atas pencurian tersebut mencapai Rp 370 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.