Saat itu, lanjut Adhi, kebetulan ada petugas yang sedang berpatroli.
Mendengar teriakan korban, petugas langsung menghampirinya dan melakukan pengejaran.
Ketika itu petugas hanya mampu meringkus kedua tersangka, sementara satu pelaku lainnya kabur.
"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut senjata tajam jenis celurit," ucapnya.
Baca Juga:Zidane Ditangkap Polisi, Petantang-petenteng Bawa Celurit Ngajak Tawuran di Tambora
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan.