Edarkan Sabu dalam Kotak Rokok, MSA Diciduk Polisi

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, tertangkapnya MSA berkat adanya laporan masyarakat yang resah tentang peredaran sabu di wilayahnya.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 09 Juni 2023 | 22:07 WIB
Edarkan Sabu dalam Kotak Rokok, MSA Diciduk Polisi
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MSA (36) di Kawasan Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, tertangkapnya MSA berkat adanya laporan masyarakat yang resah tentang peredaran sabu di wilayahnya.

Kemudian, petugas melakukan teknik undercover buy dengan membeli sabu ke tersangka seberat 5 gram.

Ketika melakukan transaksi, petugas dapat meringkus tersangka. Dari tangan tersangka petugas menemukan sabu seberat 5 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Baca Juga:Anggota Polres Metro Jakbar Sita Sabu 18,6 Kilogram dari Empat Kurir Jaringan Antarprovinsi

"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya berinisial KB melalui kurirnya yang biasa dipanggil Bang, keduanya saat ini masih pengejaran," kata Putra saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke indekos tersangka yang berada di Jalan Krukut Pasar, Krukut, Tamansari Jakarta Barat.

Saat digeledah, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar dengan total berat sekira 500 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah timbangan digital dalam lemari pakaian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijera Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika.

Baca Juga:Astaga! Edarkan Sabu, Bacaleg DPRD Sragen dari Partai Gerindra Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak