SuaraJakarta.id - Setidaknya 40 motor ditilang polisi saat penertiban balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kuningan-Tebet pada Jumat (9/6/2023) malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun menuturkan penertiban maupun penilangan ini menyasar pada motor yang tidak sesuai ketentuan seperti knalpot balap yang mengganggu kenyamanan sekitar.
Penertiban ini merupakan respon dari keluhan masyarakat yang mengatakan pada ruas jalan tersebut suka disalahgunakan oknum pengemudi roda dua yang melakukan balap liar.
"Kita di sini akan memberikan nyaman dalam kegiatan cipta kondisi dan nantinya dievaluasi bagian mana yang harus kita perbaiki," katanya.
Baca Juga:Penipuan iPhone Kembar Rihana-Rihani, Polres Metro Jaksel akan Jemput Paksa
Pelaksanaan penertiban tersebut terbagi dua tim, yakni di Tanah Abang dan Tebet yang dilakukan secara preventif.
Sehingga para pelaku bisa menyadari diri dan merasa jera dengan perbuatannya.
"Apabila nanti masyarakat yang melawan arus, kami sudah siapkan anggota di sana untuk mengimbau hingga mengamankan," katanya.
Dalam penertiban balap liar ini dikerahkan sebanyak 128 personel gabungan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Baca Juga:JLNT bikinan Era Ahok Mangkrak jadi Polemik, PSI Salahkan Pergub buatan Anies
Hal tersebut dilakukan guna menertibkan pesepeda motor yang masih melintas di jalan tersebut dan seringkali terjadi kecelakaan di jalan tersebut.
"Ya pengawasan akan kita terus lakukan itu, kita akan pasang ETLE di situ penindakannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi di Jakarta, Jumat.