Bareskrim Ungkap Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen Cengkareng, 3 Orang DPO

Ketiga DPO itu diduga berperan mengendalikan dua tersangka.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 Juni 2023 | 21:42 WIB
Bareskrim Ungkap Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen Cengkareng, 3 Orang DPO
Bareskrim memperlihatkan barang bukti terkait pengungkapan kasus pabrik sabu jaringan Iran di salah satu apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik sabu jaringan Iran di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Hari ini di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (23/6/2023).

Dalam pengungkapan tersebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka pertama WNA Iran (HR) berperan dalam melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua WNI (RP), itu berperan sebagai pengedar," kata Jayadi.

Baca Juga:Terancam Hukuman Mati! WN Iran Bikin Pabrik Sabu di Apartemen Kawasan Cengkareng, Warga Lokal jadi Pengedar

Pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya WNA yang memproduksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR yang merupakan WN Iran pada 14 Juni 2023.

"Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan," kata dia.

Dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan RP pada 17 Juni 2023.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.

Baca Juga:Hari Ini, Polisi Bakal Periksa Adik dan Orang Tua Dito Mahendra

Adapun barang bukti yang disita, yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

"Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu," ungkap dia.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

3 DPO

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 1 Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, masih ada tiga terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga DPO itu diduga berperan mengendalikan dua tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak