Usai Berhubungan Intim, Pemuda Asal Bogor Tusuk Wanita Open BO MiChat Gegara Tak Mampu Bayar

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, pelaku merupakan pengangguran.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Juni 2023 | 06:05 WIB
Usai Berhubungan Intim, Pemuda Asal Bogor Tusuk Wanita Open BO MiChat Gegara Tak Mampu Bayar
Ilustrasi berhubungan intim. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - SB (22), pemuda asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi usai menusuk wanita open  BO (booking out) berinisial SMJ (34) yang dikencaninya.

Penusukan itu terjadi di sebuah hotel di wilayah Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (23/6/2023).

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, pelaku merupakan pengangguran.

SB melakukan penusukan karena tak punya uang untuk membayar jasa korban.

Baca Juga:Lukas Enembe Ternyata Punya Aset di Kota Bogor, Nilainya Rp 4,3 Miliar

Dodi menerangkan, awalnya pelaku dan korban janjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

"Pukul 20.15 WIB pelaku dan korban masuk ke kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," ungkap Dodi dalam jumpa pers, Senin (26/6/2023).

Setelahnya, korban pun menagih uang kepada pelaku. Namun SB tidak bisa membayar sesuai kesepakatan sebesar Rp 400 ribu.

"Pada saat korban menagih, si pelaku buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak (minta) tolong takut dibunuh," ungkapnya.

Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau, mengambilnya lalu menyerang korban ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

Baca Juga:Naik Motor dari Bogor ke Rawa Belong untuk Ena-ena, Syilendra Tusuk PSK Gegara Tak Sanggup Bayar Rp 400 Ribu

Korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas hotel," kata Dodi.

Kemudian, polisi mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah.

Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas warna coklat, satu potong kaus warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban. Kini SB telah mendekam di ruang tahanan Polsek Palmerah.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini