Olah TKP Klinik Aborsi di Kemayoran, Eksekutor Cuma Butuh 5-10 Menit Gugurkan Janin Pasien

Pasien aborsi hanya dibaringkan di kasur yang juga digunakan oleh pasien lainnya setelah tindakan selesai.

Rizki Nurmansyah
Senin, 03 Juli 2023 | 21:01 WIB
Olah TKP Klinik Aborsi di Kemayoran, Eksekutor Cuma Butuh 5-10 Menit Gugurkan Janin Pasien
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memimpin olah TKP klinik aborsi di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). [Dok. Polres Metro Jakarta Pusat ]

Kelima tersangka lainnya adalah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki yakni kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini