SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan pengaturan jam masuk kantor. Uji coba akan dilakukan di lingkungan internal aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai DKI.
"Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Menurut Syafrin, saat ini pihaknya masih mendiskusikan penerapan pengaturan jam masuk kantor dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
"Tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Ini masih didiskusikan. Masih kami komunikasikan dengan BKD untuk kita uji coba," ucapnya.
Baca Juga:Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar focus group discussion (FGD) untuk mamatangkan wacana usulan jam masuk kantor dibagi menjadi dua sesi.
Yaitu pukul 08.00 dan 10.00 WIB. Rencana ini akan segera diuji coba.
"Sesuai dengan jadwal FGD tentang penanggulangan kemacetan, antara lain yang dibahas mengenai pembagian jam kerja," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kamis (6/7/2023).
"Nanti tentunya setelah ini ada uji coba apakah ini bisa dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak mengganggu kenyamanan dalam bekerja, ya kita teruskan dan kita akan laporkan kepada Kementerian Perhubungan," sambungnya,
Baca Juga:Soroti ASN yang Pakai KTP PPSU untuk Pinjol, DPRD DKI Jakarta Desak Dicopot