Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh, Polisi Panggil Pelapor dan Saksi

Pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke Polda Metro Jaya.

Rizki Nurmansyah
Senin, 17 Juli 2023 | 18:26 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh, Polisi Panggil Pelapor dan Saksi
Mario Teguh usai mendatangi Mabes Polri dalam kasus Net89, Kamis (10/11/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraJakarta.id - Motivator kondang Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 5 miliar. Kini polisi akan memanggil pelapor dan saksi.

"Nanti secara detail dan teknis, penyidik yang akan menjadwalkan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (17/7/2023).

Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detail mengenai waktu pemanggilan saksi dan pelapor

"Tentu penyidik memiliki jadwal. Secara detail dan teknis, artinya proses ini akan dilakukan secara prosedural. Proses ini masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga:Pungli Seleksi Wasit Liga 1 dan Liga 2, Polisi Panggil Ketua PSSI

Sebelumnya pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 dengan laporan register nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan kasus bermula saat kliennya mengeluarkan sejumlah uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek untuk mempromosikan produk perawatan kulit miliknya. Namun Mario Teguh disebut tidak menepati janji.

"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin mengangkat produk perawatan kulit (skincare) atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar karena sudah menggelontorkan sejumlah uang," katanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak