Jejak Pelarian Budyanto Djauhari, Suami Viral KDRT Istri Hamil di Tangsel

Tersangka KDRT itu kabur dan berpindah-pindah ke sejumlah hotel dan apartemen di Kota Bandung.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Juli 2023 | 18:16 WIB
Jejak Pelarian Budyanto Djauhari, Suami Viral KDRT Istri Hamil di Tangsel
Budyanto Djauhari (38), suami yang lakukan KDRT kepada istri di Serpong Park, Kota Tangerang Selatan, dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Atas kasus tersebut, Budyanto Djauhari dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak