SuaraJakarta.id - Polisi menangkap sejoli berinisial CB (21) dan LA (21) yang membuang bayi mereka sendiri di atas meja pedagang Pasar Pagi, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (19/7/2023).
"Berbekal hasil olah TKP, pemeriksaan saksi serta pengecekan terhadap rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, akhirnya pelaku CB ditangkap," ujar Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma, Kamis (20/7/2023).
CB ditangkap di kontrakannya di kawasan Cakung Timur. Kepada polisi, pelaku mengaku membuang bayi tersebut bersama pacarnya berinisial LA (21).
Polisi kemudian menangkap LA di kediamannya Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada hari yang sama.
Baca Juga:Khawatir Luka Bayi Berbekas Hingga Dewasa, Ketahui 4 Tahap Penyembuhan Luka Ini
"Pelaku LA mengakui atas perbuatannya yang telah membuang bayi tersebut di TKP bersama dengan pelaku CB," tuturnya.
Persalinan Mandiri
Dalam proses persalinannya, dilakukan secara mandiri oleh CB dengan menggunakan pisau untuk memotong ari-ari di kamar kontrakannya.
Motif pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, kata Syarifah, karena bayi tersebut lahir di luar nikah dan mereka enggan untuk merawatnya.
Kondisi bayi malang itu dalam keadaan sehat. Untuk pengecekan fisiknya bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Baca Juga:50 Nama Bayi Berawalan Huruf C Dari Bahasa Sansekerta, Unik dan Bermakna Baik
Kasus pembuangan bayi ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus dilimpahkan ke unit PPA Polres. Nanti Polres yang mendalami," ujarnya.
Insiden pembuangan bayi itu juga viral di media sosial.
Pelaku wanita terlihat menggunakan baju berwarna hitam dan berambut panjang itu meletakkan bayi dengan diselimuti kain di sebuah meja dagangan di Pasar Pagi, Kayu Tinggi, Cakung, Jakarta Timur.
Setelah itu, dalam rekaman CCTV, pelaku langsung meninggalkan bayi tersebut dengan sebuah mobil.