Bobby Joseph Direhab 6 Bulan, Polisi: Proses Pidana Kasus Narkoba Tetap Berjalan

Polisi masih menyelidiki sumber narkoba jenis tembakau sintetis yang dimiliki Bobby tersebut.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Juli 2023 | 20:12 WIB
Bobby Joseph Direhab 6 Bulan, Polisi: Proses Pidana Kasus Narkoba Tetap Berjalan
Bobby Joseph saat ditampilkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

SuaraJakarta.id - Artis Bobby Joseph akan menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Ia akan direhabilitasi selama 6 bulan.

"Hasil asesmen dari BNN Jaksel, dia akan melakoni rehab selama 6 bulan," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Jumat (28/7/2023).

Meski menjalani rehabilitasi, polisi memastikan proses hukum kasus narkoba Bobby Joseph akan tetap berjalan.

"Meski direhabilitasi, proses pidana tetap berjalan. Bobby disangkakan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Baca Juga:Nasib Nestapa Bobby Joseph: Sepi Job hingga Diciduk Pakai Narkoba 2 Kali

Ardhy juga menambahkan polisi masih menyelidiki sumber narkoba jenis tembakau sintetis yang dimiliki Bobby tersebut.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap lantaran mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam.

"Dia menggunakan (tembakau sintetis)," kata Ardhy.

Ardhy mengungkapkan Bobby mengaku dirinya pemilik tembakau sintetis yang diamankan pihak Kepolisian. Namun pihak Kepolisian masih mendalami sejak kapan dirinya mulai menggunakan barang tersebut.

Baca Juga:Kronologi Penangkapan Bobby Joseph: Beli Tembakau Sintetis 10 Kali dan Bertransaksi Sejak Tahun 2020

"Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah menggunakan atau biasa mengonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," kata Ardhy.

Bobby Joseph ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7) malam. Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.

Sebagai informasi kasus narkoba ini merupakan kali kedua menjerat Bobby Joseph yaitu sebelumnya terjadi pada Jumat (10/12/2021) di rumah di bilangan Kalideres, Jakarta Barat.

Bobby ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini