Kasus Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi Dilimpahkan Polda ke Bareskrim

Ada tiga laporan yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.

Rizki Nurmansyah
Senin, 07 Agustus 2023 | 15:22 WIB
Kasus Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi Dilimpahkan Polda ke Bareskrim
Foto kolase Presiden Jokowi - Rocky Gerung. Kasus Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi Dilimpahkan Polda ke Bareskrim.

SuaraJakarta.id - Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

"Hari ini pukul 10.30 WIB untuk tiga laporan polisi (LP) yang dibuat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (7/8/2023).

Ade Safri mengatakan, selain melimpahkan laporan, pihaknya juga turut menyertakan materi dari penyelidikan tersebut. Seperti bukti elektronik hingga keterangan dari saksi maupun ahli.

"Administrasi penyelidikan semua kami serahkan terdiri atas barang bukti dokumen dan dokumen elektronik, hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi, hasil klarifikasi terhadap para ahli, ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara, dan sosiologi hukum," katanya.

Baca Juga:Bareskrim Ambil Alih 3 Laporan Kasus Rocky Gerung di Polda Metro Jaya, Apa Saja Kasusnya?

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut laporan penghinaan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun masuk ke dalam delik biasa.

Hal itu disampaikan Ade Safri saat ditanya alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.

"Karena dugaan tindak pidana lewat tiga LP terhadap terlapor RG dan RF, sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, merupakan delik biasa, " katanya di Jakarta, Jumat (4/8).

Ade Safri menambahkan pengertian delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.

"Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yang akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangka), " ucap Ade Safri.

Baca Juga:Geledah Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Sita 31 Bukti Terkait Kasus Penistaan Panji Gumilang

Sebagai informasi saat ini sudah ada tiga laporan yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.

Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7) melalui nomor registrasi LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sedangkan yang kedua dilayangkan Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8).lewat nomor registrasi LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Berikutnya untuk laporan ketiga dilayangkan DPN Repdem pada Rabu (2/8/). dengan nomor registrasi STTLP/B/4504/VII/2023/Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak