"Tersangka direkomendasikan dapat direhabilitasi rawat jalan intensif secara medis selama 3-6 bulan," ungkap Herlambang. (wivy hikmatullah)
Junaidi (31) saat prosesi restorative justice di Kejaksaan Negeri Tangsel, Rabu (9/8/2023).
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum