Selidiki Kasus Kontroversial Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Bakal Undang MUI

Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:13 WIB
Selidiki Kasus Kontroversial Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Bakal Undang MUI
Oklin Fia. [Instagram]

SuaraJakarta.id - Polisi selidiki laporan terkait kasus kontroversial jilat es krim di depan bagian vital pria yang tengah berdiri yang dilakukan content kreator Oklin Fia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli untuk dimintai keterangannya.

Salah satunya dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Keterangan dari para ahli, termasuk dari rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia," ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:Jakarta Darurat Polusi Udara, Fraksi NasDem Usul DPRD DKI Bentuk Pansus

Meski begitu, Komarudin tidak menyebutkan kapan akan memanggil pihak MUI untuk dimintai keterangannya sebagai ahli.

Komarudin mengungkapkan, tujuannya mengundang pihak MUI untuk mengetahui apakah konten jilat es krim yang dilakukan Oklin Fia termasuk kategori perbuatan pornografi.

Selain dari MUI, Komarudin menambahkan, rencananya pihaknya juga akan mengundang Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo," ucapnya.

Sebelumnya, polisi mengusut laporan terkait dengan konten jilat es krim selebgram Oklin Fia. Polisi akan memulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan konten video tersebut.

Baca Juga:Denny Sumargo Heran Oklin Fia Tak Masalah Jadi Bahan Fantasi Seks: Berarti Senang Ya?

"LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah," ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra, Selasa (15/8/2023).

Adapun kronologi yang terkait kasus tersebut yakni sejumlah akun media sosial Instagram yang mengunggah video konten yang dibuat selebgram Oklin Fia.

"Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu," ucapnya.

"Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya," pungkasnya.

Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini