Kasus TPPO, Polisi Bekuk Agen Penyalur PSK di Gang Royal Jakarta, Diotaki Pemilik Kafe

Total sudah 30 wanita yang direkrut untuk dijadikan PSK.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:45 WIB
Kasus TPPO, Polisi Bekuk Agen Penyalur PSK di Gang Royal Jakarta, Diotaki Pemilik Kafe
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi (kiri) menanyai tersangka agen penyalur PSK Gang Royal saat konferensi pers, Jumat (18/8/2023). [ANTARA/Abdu Faisal]

Polisi mengenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak