Kasus TPPO, Polisi Bekuk Agen Penyalur PSK di Gang Royal Jakarta, Diotaki Pemilik Kafe

Total sudah 30 wanita yang direkrut untuk dijadikan PSK.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:45 WIB
Kasus TPPO, Polisi Bekuk Agen Penyalur PSK di Gang Royal Jakarta, Diotaki Pemilik Kafe
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi (kiri) menanyai tersangka agen penyalur PSK Gang Royal saat konferensi pers, Jumat (18/8/2023). [ANTARA/Abdu Faisal]

Mendapat laporan tersebut, penyidik Polsek Metro Penjaringan kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Selasa (15/8) pukul 18.00 WIB.

Lokasi itu merupakan tempat hiburan malam yang banyak ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom dan barang bukti lainnya.

TW yang saat itu berada di lokasi langsung ditangkap dan diinterogasi di Markas Polsek Metro Penjaringan.

Hasil interogasi itu terungkap bahwa TW mendapat keuntungan antara Rp 1-2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrut. Keuntungannya didapat dari M.

Baca Juga:Ketua RT Duga Dua Wanita Tewas Buntut Kebakaran Hotel F2 Kebayoran Baru PSK: Menginap Buat 'Jualan'

"Jadi tersangka mendapat upah dari si M ini yang masih DPO," kata Bobby yang mengimbau tersangka M segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh polisi.

Polisi mengenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini