Direncanakan, nantinya pemilik kendaraan tak lolos uji emisi harus membayar denda antara Rp 200-400 ribu.
Kemudian, pihaknya juga setuju dengan adanya usulan uji emisi yang dijadikan syarat perpanjangan STNK sebagai tindakan tegas lainnya yang masih dalam tahap kajian.
"Hingga kini kami masih fokus di uji emisi, karena baru lima persen kesadaran masyarakat untuk mau melakukan uji emisi," katanya.
Baca Juga:Gandeng Polisi, Pemprov DKI Gelar Razia Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Pekan Depan