Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi

Berencana memberlakukan denda bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:59 WIB
Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

Direncanakan, nantinya pemilik kendaraan tak lolos uji emisi harus membayar denda antara Rp 200-400 ribu.

Kemudian, pihaknya juga setuju dengan adanya usulan uji emisi yang dijadikan syarat perpanjangan STNK sebagai tindakan tegas lainnya yang masih dalam tahap kajian.

"Hingga kini kami masih fokus di uji emisi, karena baru lima persen kesadaran masyarakat untuk mau melakukan uji emisi," katanya.

Baca Juga:Gandeng Polisi, Pemprov DKI Gelar Razia Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Pekan Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini