Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari-Uang Rp 5 M

Indra Kenz dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:35 WIB
Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari-Uang Rp 5 M
Salah seorang saksi korban berfoto di mobil Tesla dan Ferrari milik Indra Kenz yang diserahkan ke para korban trading bodong Binomo, Rabu (30/8/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Nantinya, pihak paguyuban akan membagi harta sitaan itu ke semua korban.

"Kita akan bagi secara proporsional. Rumahnya akan dijual dulu. Lalu nanti dibagikan dengan persentase sesuai kerugian," ungkap Maru.

Maru menerangkan, aset Indra Kenz yang diberikan kepada para korbannya itu diperkirakan tak sesuai dengan jumlah kerugian para korbannya.

"Kerugian sekitar Rp 80 miliar lebih, aset yang kembali diperkirakan sekitar Rp 20 miliar, bisa lebih emang ngga menutup semua. Ya bagaimana lagi, korbannya banyak asetnya ngga banyak," terangnya.

Baca Juga:Setelah Indra Kenz, Kini Ada Wahyu Kenzo Crazy Rich yang Buka Investasi Bodong

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini