SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD di wilayah Ibu Kota.
Imbauan WFH itu berlaku selama penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023.
SE bernomor E-0021/SE/2023 itu diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta pada 24 Agustus 2023.
"Selanjutnya agar seluruh perusahaan/tempat menyesuaikan dengan kondisi pada tanggal 4 September-7 September 2023," demikian isi surat edaran tersebut.
Baca Juga:Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas di 4 Tol Jakarta Selama KTT ASEAN, di Luar Itu Dilarang!
Setidaknya ada empat poin imbauan yang disampaikan dalam SE yang ditandatangani oleh Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho tersebut, yakni:
- Melaksanakan pekerjaan melalui kombinasi bekerja di rumah (Work From Home) dan bekerja di kantor (Work From Office) dengan menyesuaikan sifat dan jenis pekerjaan pada periode persiapan & penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 pada tanggal 4 September sampai 7 September 2023
- Perlu diberitahukan bahwa akan dilaksanakan rekayasa lalu lintas dengan melakukan buka tutup jalan di area venue-venue KTT ASEAN (Hotel dan Tempat Pertemuan Tingkat Tinggi) sebagaimana terlampir.
- Bahwa operasional transportasi umum (MRT, LRT, Transjakarta) Pemprov DKI Jakarta tetap beroperasi
- Selanjutnya agar seluruh perusahaan/tempat kerja menyesuaikan dengan kondisi pada tanggal 4 September sampai 7 September 2023.